Jakarta, IDN Times - Ketua Yayasan Cyberity, Arif Kurniawan, mengkritisi penyusunan Rancangan Undang-undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS). Menurutnya, RUU ini dibahas tertutup dan minim keterlibatan publik. Hal ini dikhawatirkan menjadi ancaman bagi demokrasi.
Arif menyebut, minimnya partisipasi masyarakat berpotensi menjadi alat penyalahgunaan kekuasaan.
Ia mendorong RUU KKS mengedepankan aspek perlindungan warga dan akuntabilitas. Bukan sekadar kontrol warga tanpa transparansi. Menurutnya, masalah siber di Indonesia bukanlah pada aspek hukum namun pada tata kelola.
"Jangan sampai rancangan undang-undang baru ini, menambah kewenangan tanpa memperkuat akuntabilitas, sehingga menjadi kewenangan yang terpusat dan menciptakan risiko-risiko baru seperti abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan," kata Arif Kurniawan dalam keterangannya, Jakarta Pusat, Selasa (17/2/2026).
RUU KKS Dikritik, Minim Partisipasi Publik Picu Risiko Abuse of Power
