Jakarta, IDN Times - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengkritik pembuatan Rancangan Undang-Undang Ketahanan dan Keamanan Siber (RUU KKS), yang sedang dibahas pemerintah dan DPR RI. Usman menyoroti adanya pasal TNI diberikan kewenangan untuk melakukan penyelidikan pidana terkait siber.
Menurutnya, tugas TNI bukan sebagai aparat penegak hukum. Mereka diberi mandat sebagai penjaga kedaulatan negara.
“Saya curiga, dengan adanya RUU KKS ini, kebebasan berekspresi di dunia siber akan mengalami kemerosotan luar biasa. Kalau tidak ada kebebasan berekspresi, pemerintah tidak akan tahu kesalahannya sendiri. Itu bukan negara demokratis, tapi negara otoriter tertutup,” ujar Usman dalam keterangannya, dikutip Jumat (24/10/2025).
