Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Ali Mukartono bersiap mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2020). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)
Diberitakan sebelumnya, RUU yang membahas Perubahan UU Nomor 16/2004 tentang Kejaksaan masih dalam tahap harmonisasi. Dalam perkembangan pembahasannya, ada sejumlah pasal yang masih menjadi sorotan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Salah satunya pada pasal 24 ayat 3 yang berbunyi, "Jaksa Agung Muda dapat diangkat dari luar lingkungan Kejaksaan dengan syarat mempunyai keahlian tertentu."
Anggota Baleg Nurul Arifin, mengusulkan kepada Komisi III untuk merevisi pasal 24 ayat 3 dalam pembahasan RUU tentang Perubahan UU Nomor 16/2004 tentang Kejaksaan.
“Buat saya, sebagai orang yang bukan jaksa, tapi saya melihat dari perspektif umum, begitu. Ini sesuatu yang mungkin juga bisa menyakiti para pejabat karier di situ," kata dia dikutip ANTARA, Jumat (18/9/2020).
Menurut Nurul, tidak seharusnya RUU Kejaksaan membuka lowongan kerja untuk orang di luar Kejaksaan. Sebab, Kejaksaan memiliki pegawai karier internal. Ia juga menanyakan apakah memang ada kuota yang diberikan Kejaksaan untuk seseorang dari luar pejabat karier menduduki posisi sebagai jaksa agung muda.
“Ataukah memang ada kuota untuk yang di luar seperti misalnya pengangkatan duta besar, atau sebagainya, apakah seperti itu?” ucap anggota Komisi I DPR RI itu.
Dalam kesempatan itu, politikus Partai Golkar itu juga bertanya, mengapa frasa ‘diduga melakukan tindak pidana’ ingin dihapuskan pengusul dari pasal 8 ayat 5 RUU Kejaksaan.
“Ini kan seksi juga nih. Kenapa? Ini mungkin bisa jadi catatan teman-teman (Komisi III) juga," kata dia.