Jakarta, IDN Times - Southeast Asia Freedom of Expression Network (Safenet) mengkritik Rancangan Undang-Undang Ketahanan dan Keamanan Siber (RUU KKS) yang direncanakan akan disahkan oleh DPR pada Senin (30/9) mendatang. Sebelum adanya RUU KKS, Internet di Indonesia diatur menggunakan UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Menurut Executive Director Safenet Damar Juniarto, RUU KKS mengatur tentang Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) yang berniat menggantikan Peraturan Presiden (Perpres). Terdapat perbedaan antara BSSN yang diatur oleh Perpres dan RUU KPS.
Jika RUU KKS disahkan, BSSN berada di bawah naungan Presiden secara langsung. Sejumlah kementerian/lembaga akan berada di subordinat dari BSSN. Maka dari itu, BSSN mengeluarkan regulasi dan diplomasi siber. Hal ini diungkapkan Damar pada akun twitter @DamarJuniarto.
"Jika RUU KKS disahkan hari Senin, 30 September 2019 ini akan pecahkan rekor pembuatan UU tercepat di Indonesia. Lebih cepat dari UU KPK." cuitan Damar mengawali pembahasannya.
Damar menjelaskan sejumlah pasal RUU KKS tentang BSSN sangat mempengaruhi dalam kehidupan warga. Lalu apa saja yang dipermasalahkan dalam undang-undang tersebut? Berikut penjelasannya: