Jakarta, IDN Times – Koalisi Gerak Perempuan turut menyoroti Rancangan Undang-Undang Ketahanan Keluarga yang saat ini tengah menuai kontroversi. Anggota Koalisi sekaligus pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Citra Referendum, menyebut RUU ini hanya bercorak pada satu agama saja yang dapat menerapkannya.
Tidak hanya itu, Citra juga menilai RUU Ketahanan Keluarga terlalu mengatur dan tumpang tindih dengan produk perundang-undangan yang telah ada. Salah satunya adalah UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991.
“UU No. 1/1974 jo 16/2019 tentang Perkawinan, sudah mengatur soal hubungan antara suami dan istri di dalam perkawinan, terlebih lagi Inpres No. 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam juga telah mengatur ketentuan antara orang yang beragama Islam,” kata Citra dalam keterangan tertulis, Senin (24/2).