Jakarta, IDN Times - Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang saat ini tengah disosialisasikan kepada masyarakat antara lain mengatur ancaman pidana 4,5 tahun penjara jika menghina presiden di media sosial (medsos).
Tak hanya itu saja, ancaman pidana juga akan diberlakukan jika ada yang menghina kekuasaan umum dan lembaga negara seperti DPR. Ancaman tersebut berupa pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau denda paling banyak kategori II setara Rp10 juta.
Aturan tersebut terdapat pada Pasal 353 ayat 1:
"Setiap orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.".