Jakarta, IDN Times - DPR tengah menghadapi masa transisi kepengurusan dari tahun 2018 ke tahun 2019. Hal itu menimbulkan kekhawatiran terhadap keberlanjutan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS). Pasalnya, RUU PKS terancam tak bisa disahkan.
"Kami memang melihat ada kekhawatiran RUU PKS ini tidak akan disahkan pada periode ini. Tetapi dalam sebuah pertemuan kemarin di salah satu stasiun televisi, ketua RUU PKS sudah menjanjikan ini akan dibahas 4 bulan ke depan. Kami pegang pernyataan itu," ungkap Komisioner Komnas Perempuan, Azriana R. Manalu, saat ditemui IDN Times di Taman Aspirasi, Jakarta Pusat, Sabtu (8/12).