Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi platform media sosial. (unsplash.com/Adem AY)

Jakarta, IDN Times - Revisi Undang-Undang Penyiaran (RUU Penyiaran) yang tengah ramai diperbincangkan diusulkan agar turut mengatur aturan main (playing field) yang sama, antara media dengan platform digital lainnya.

Usulan ini diutarakan Chief Content Officer Kapanlagi Youniverse, Wenseslaus Manggut, dalam seminar Jakarta Digital Conference (JDC) 2024 yang digelar Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Jakarta, Kamis, 4 Juli lalu.

JDC 2024 bertema “RUU Penyiaran: Langkah Mundur dalam Ekosistem Penyiaran di Indonesia" ini diselenggarakan AMSI Jakarta dengan dukungan PT PLN, BNI, Bank Mandiri, Harita Nickel, PT ASDP Indonesia Ferry, PT Angkasa Pura II, dan PT Angkasa Pura I (Angkasapura Airports), Eiger Indonesia, dan Kino.

 

1. Platform tidak mematuhi berbagai regulasi yang berlaku

ilustrasi media sosial (unsplash.com/Christian Wiediger)

Menurut pria yang akrab disapa Wens, selama ini platform tidak mematuhi dengan berbagai regulasi yang berlaku di Indonesia, dan mengikat industri media nasional.

“Level of playing field-nya harus sama. Platform harus comply dengan berbagai regulasi yang mengikat media lain. Misalnya regulasi iklan rokok, perlindungan anak, dan regulasi-regulasi lainnya,” katanya, dalam keterangan tertulis.

2. Persaingan menjadi tidak seimbang dan hanya menguntungkan platform

Editorial Team

Tonton lebih seru di