Jakarta, IDN Times - Korban kekerasan seksual mengalami kesulitan dalam proses mencari keadilan. Maka RUU Penghapusan Kekerasan Seksual akan menjadi oase di tengah maraknya kasus pelecehan seksual.
Namun nasib RUU PKS saat ini masih terkatung-katung padahal memiliki sejumlah keunggulan dalam perlindungan korban pelecehan seksual.
Pemerhati Isu Gender Kalis Mardiasih mengungkapkan dari sisi acara pidana, KUHAP menetapkan lima alat bukti yang menyulitkan korban dalam memenuhi syarat pembuktian.
"RUU penghapusan kekerasan seksual menambahkan alat bukti lainnya yaitu keterangan korban, surat keterangan psikolog atau psikiater rekam medis, keterangan dokumen-dokumen lain pemeriksaan yang memberi peluang bagi korban untuk memenuhi syarat pembuktian," ujar Kalis dalam diskusi bersama IDN Times yang mengangkat tema Saling Jaga Atas Pelecehan Seksual di Lingkup Kerja, Jumat (11/9/2021) malam.