Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi - Baleg DPR RI tengah membahas Rancangan UU tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara. (IDN Times/Amir Faisol)
Ilustrasi - Baleg DPR RI tengah membahas Rancangan UU tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara. (IDN Times/Amir Faisol)

Intinya sih...

  • Badan Legislasi DPR RI mengusulkan 10 RUU untuk dimasukkan ke dalam daftar jangka menengah 2025-2029.

  • RUU KADIN dan RUU Kawasan Industri diusulkan masuk ke dalam prioritas 2025.

  • Rapat kerja evaluasi Program Legislasi Nasional membahas usulan RUU yang akan dimasukkan dalam Prolegnas tahun 2025-2029.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengusulkan 10 RUU untuk dimasukkan ke dalam daftar RUU jangka menengah 2025-2029. Salah satunya adalah RUU Kepolisian Republik Indonesia.

Namun, dua dari 10 RUU tersebut juga diusulkan untuk masuk ke dalam prioritas 2025, yakni RUU Kamar Dagang Industri (KADIN) dan RUU Kawasan Industri.

"Kami informasikan bahwa Badan Legislasi juga telah menerima beberapa usulan RUU untuk dapat dimasukkan dalam Prolegnas RUU tahun 2025-2029," kata Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, dalam rapat kerja evaluasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas), di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/9/2025).

Berikut daftar 10 RUU yang diusulkan masuk ke dalam daftar Jangka Menengah 2025-2029:

1. RUU tentang Kawasan Industri

2. RUU tentang KADIN

3. RUU tentang Transportasi Online

4. RUU Patriot BON

5. RUU tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

6. RUU tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP)

7. RUU tentang satu data Indonesia

8. RUU tentang Pekerja Lepas Indonesia

9. RUU tentang Pekerja Paltform Indonesia

10. RUU Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Editorial Team