Jakarta, IDN Times - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyoroti Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri Pasal 14 Ayat 1 huruf G. Polisi memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan dan pembinaan teknis kepada penyidik pegawai negeri sipil (PPNS), penyidik lain yang ditetapkan oleh Undang-Undang.
Ketua YLBHI, Muhammad Isnur, menyimpulkan, RUU Polri mengharuskan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan berkoordinasi dengan kepolisian.
“Pada tahap pelaksanaan tugas, terdapat kekhawatiran bahwa seluruh proses penyelidikan dan penyidikan harus mendapat petunjuk dari kepolisian sehingga berpotensi mengintervensi penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh KPK serta penyidikan kejahatan lingkungan hidup yang membutuhkan petunjuk langsung dari kepolisian,” kata Isnur di Kantor LBH Jakarta Pusat, Minggu (2/5/2024).