Jakarta, IDN Times - Revisi Undang-Undang (RUU) Polri menjadi usulan inisiatif DPR RI. Namun dalam perjalanannya RUU ini menampilkan jumlah pasal yang dianggap memperluas kewenangan polisi. Salah satu hal yang jadi sorotan adalah beleid ini yakni dianggap dapat memperluas kewenangan polri untuk melakukan pengamanan, pembinaan dan pengawasan di ruang siber atau digital.
Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), menyoroti sejumlah perubahan pada RUU Kepolisian yang proses perumusan dan pembahasannya minim partisipasi publik. Belum lagi substansinya tak akan selesaikan masalah institusional kepolisian.
“Berdasarkan draft yang kami terima, RUU Kepolisian memuat sejumlah pasal yang memperluas kewenangan Kepolisian serta membuka ruang bagi perpanjangan batas usia pensiun bagi anggota Polri,” tulis Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, dikutip Rabu (29/5/2024).