RUU PPRT 19 Tahun di DPR, JALA PRT Desak Segera Dibahas

Jakarta, IDN Times - Koordinator Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT), Lita Anggraini, mendesak agar pembahasan RUU PPRT dilanjutkan. Sebab, RUU PRT sudah lebih dari 19 tahun masuk ke DPR dan belum ada tindak lanjut.
Apalagi, dijelaskan Lita, masa sidang kali ini begitu singkat, 15 Mei hingga 13 Juli 2023. Pun, agenda yang menanti sudah padat karena mendekati Pemilu 204.
Maka dari itu, Lita mendesak agar Bamus yang terdiri dari Pimpinan Fraksi dan Pimpinan DPR segera mengagendakan kelanjutan pembahasan RUU PPRT dalam Rapat Paripurna DPR RI untuk menetapkan RUU PPRT dalam Pembahasan Tingkat I antara DPR dan Pemerintah.
"Paling krusial dan tidak boleh dilupakan yaitu RUU ini dirancang untuk memberikan perlindungan bagi PRT dan pemberi kerja. Perlindungan bersifat dari hulu sampai hilir, dari pra kerja, masa kerja dan pasca kerja," kata Lita dalam keterangan tertulis, Rabu (24/5/2023)
1. Hubungan PRT dan pemberi kerja harus terdata agar terlindungi
Lita mengatakan, perlindungan harus tertata lewat sistem pendataan, pengawasan, perekrutan penempatan yang terintegrasi antar kementerian lembaga dan subyek hukum dalam UU PPRT dari wilayah asal, kerja, serta tinggal PRT.
Contohnya, hubungan kerja PRT dengan pemberi kerja diketahui dan terdata di semua pihak terkait. Selain PRT dan keluarga, RT/RW, aparat desa atau kelurahan dan terhubung antar kementerian/lembaga, juga harus tahu.