Jakarta, IDN Times – Badan Legislasi (Baleg) DPR sebelumnya memastikan, pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) bakal rampung paling lambat dalam tiga bulan sejak Mei 2025, usai dapat atensi dari Presiden Prabowo Subianto. Namun hingga Oktober 2025, perkembangan terkait payung hukum bagi pekerja rumah tangga tersebut belum menunjukkan tanda-tanda kemajuan.
Eva Kusuma Sundari dari Institut Sarinah menyoroti lemahnya keberpihakan politik terhadap perempuan dan pekerja kelas bawah. Menurut Eva, kasus RUU PPRT memperlihatkan bagaimana relasi kekuasaan di DPR masih didominasi oleh kepentingan elite. Dia juga menilai DPR gagal mempertahankan inisiatifnya sendiri.
“Harusnya ketika dia ini inisiatif DPR, DPR harusnya tarungkan habis-habisan untuk memenangkan agenda atau inisiatif dari DPR. Ini enggak. Yang dimenangkan DPR itu adalah agenda-agenda pemerintah," kata dia dalam konferensi pers daring, Rabu (29/10/2025).
