Jakarta, IDN Times - Fraksi PDI Perjuangan di DPR menyampaikan sikap mereka setelah Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) resmi disepakati sebagai inisiatif DPR RI. Legislator Fraksi PDIP, I Nyoman Parta mengatakan, interaksi yang selama ini berjalan secara informal harus segera memiliki landasan hukum yang kuat.
"RUU ini dimaksudkan untuk memberikan perlindungan tanpa menghilangkan suasana kekeluargaan. Selama ini relasi antara pemberi kerja dan Pekerja Rumah Tangga (PRT) sering kali ditempatkan dalam kerangka hubungan kekeluargaan yang bersifat informal. Nilai kekeluargaan tersebut pada dasarnya merupakan nilai sosial yang positif dan tidak dihilangkan, namun demikian pemberian status kerja kepada PRT juga perlu diperjelas,” ujar Parta dalam keterangannya, dikutip Sabtu (14/3/2026).
