Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
RUU PPRT Ditetapkan Jadi Inisiatif DPR, PDIP: Untuk Lindungi Pekerja
Puluhan pekerja rumah tangga (PRT) menggelar aksi pasang jemuran dan mogok makan di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (23/8/2023). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
  • RUU PPRT resmi jadi inisiatif DPR dengan tujuan memperkuat perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga tanpa menghapus nilai kekeluargaan antara pemberi kerja dan pekerja.
  • Pemerintah diwajibkan memasukkan pekerja rumah tangga ke dalam sistem jaminan sosial nasional, termasuk BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, serta menyediakan mekanisme mediasi sengketa.
  • RUU menugaskan pemerintah dan lembaga penyalur untuk meningkatkan keterampilan PRT melalui pelatihan vokasi gratis sebagai bagian dari pengembangan sumber daya manusia.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Fraksi PDI Perjuangan di DPR menyampaikan sikap mereka setelah Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) resmi disepakati sebagai inisiatif DPR RI. Legislator Fraksi PDIP, I Nyoman Parta mengatakan, interaksi yang selama ini berjalan secara informal harus segera memiliki landasan hukum yang kuat.

"RUU ini dimaksudkan untuk memberikan perlindungan tanpa menghilangkan suasana kekeluargaan. Selama ini relasi antara pemberi kerja dan Pekerja Rumah Tangga (PRT) sering kali ditempatkan dalam kerangka hubungan kekeluargaan yang bersifat informal. Nilai kekeluargaan tersebut pada dasarnya merupakan nilai sosial yang positif dan tidak dihilangkan, namun demikian pemberian status kerja kepada PRT juga perlu diperjelas,” ujar Parta dalam keterangannya, dikutip Sabtu (14/3/2026).

1. Tidak kurangi hubungan kekeluargaan antara bos dan pekerja

Para Pekerja Rumah Tangga (PRT) menggelar aksi tenda perempuan di gerbang DPR (dok. JALA PRT)

Parta berpendapat, melalui RUU ini ikatan antara bos dan pekerja rumah tangga tetap bisa mengusung semangat kekeluargaan namun tetap dalam koridor profesional. Pengakuan secara hukum menjadi elemen kunci agar hak-hak dasar pekerja tidak terabaikan. Payung hukum ini didesain agar mampu memayungi realitas sosial sekaligus memberikan rasa keadilan.

“Pendekatan ini diharapkan mampu menjaga nilai-nilai sosial yang positif sekaligus memastikan adanya perlindungan yang adil dan berkeadilan bagi PRT, sebagai bagian dari pekerja yang berkontribusi dalam kehidupan rumah tangga dan masyarakat,” ucap dia.

Regulasi ini dirancang untuk menciptakan proporsionalitas hak di antara tiga pihak utama, yaitu pekerja, pemberi kerja, dan penyalur atau P3RT. Pihak penyalur memiliki tanggung jawab besar dalam menyajikan data kualifikasi yang jujur. Selain itu, mereka harus menjamin ketersediaan pengganti jika terjadi kendala pada masa awal kontrak kerja.

“Sebaliknya, Pemberi Kerja wajib membayar upah dan Tunjangan Hari Raya (THR) secara tepat waktu sesuai perjanjian kerja tertulis,” kata dia.

2. Pemerintah punya kewajiban masukkan PRT ke struktur jaminan sosial nasional

logo BPJS Ketenagakerjaan (dok. bpjsketenagakerjaan.go.id)

Pemerintah memegang peranan krusial dalam memasukkan seluruh pekerja rumah tangga ke dalam struktur jaminan sosial nasional. Hal ini mencakup pendaftaran wajib pada program BPJS Ketenagakerjaan serta BPJS Kesehatan bagi setiap individu yang bekerja di sektor domestik. Akses perlindungan kesehatan dan jaminan hari tua kini menjadi hak yang mutlak didapatkan.

"RUU ini juga akan diatur mekanisme penyelesaian perselisihan antara Pemberi Kerja dengan PRT akan diselesaikan dengan mekanisme mediasi diluar pengadilan," ujar dia.

3. Pemerintah juga berperan dalam meningkatkan kemampuan PRT

Aksi Rabuan dari Pekerja Rumah Tangga (PRT) pada Rabu (1/3/2023) di depan Gedung DPR RI (dok. JALA PRT)

Peningkatan kapasitas kerja melalui pelatihan vokasi menjadi mandat yang harus dijalankan oleh pemerintah dan lembaga penyalur. Parta menginstruksikan agar proses peningkatan keahlian ini tidak membebani pihak pekerja secara finansial. Biaya pendidikan keterampilan harus sepenuhnya ditanggung sebagai bagian dari pengembangan sumber daya manusia.

“Peningkatan kompetensi harus dipandang sebagai investasi negara untuk meningkatkan harkat, martabat, dan produktivitas pekerja rumah tangga,” ujar Parta.

Editorial Team