Jakarta, IDN Times - Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) dinilai menjadi titik balik keterwakilan perempuan di parlemen. Hal ini disampaikan aktivis Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini.
"Salah satu hambatan dalam gerakan mendorong keterwakilan perempuan politik saat ini, adanya stigma bahwa kehadiran perempuan di parlemen itu kurang berkontribusi secara substantif terhadap produk kebijakan dan anggaran yang pro perempuan," kata Titi dalam pertemuan dengan Ketua DPR RI Puan Maharani bersama puluhan perwakilan aktivis perempuan dan organisasi perempuan di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (12/1/2022).
Tapi dengan adanya RUU TPKS, ujar Titi, akan menjadi titik balik. Selama ini stigma keterwakilan perempuan dalam bentuk jumlah juga diikuti secara substansi dengan mendorong pengesahan RUU.
"Ini juga menjadi perjuangan, tidak hanya perempuan politik di DPR, tetapi bagi kami yang melakukan penguatan keterwakilan perempuan di politik," kata aktivis perkumpulan Maju Perempuan Indonesia itu, seperti dilansir ANTARA.