Rapat paripurna DPR RI, Selasa (18/1/2022). (IDN Times/Ilman Nafi'an)
Pengesahan RUU TPKS ini dilakukan dalam rapat paripurna ke-13 masa sidang 2021-2022, yang dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani di ruang rapat paripurna DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (18/1/2022).
Rapat paripurna ini dihadiri 305 anggota DPR RI. Rinciannya, sebanyak 77 anggota DPR hadir secara fisik dan 190 lainnya mengikuti rapat paripurna secara virtual. Sisanya izin tidak menghadiri rapat paripurna.
Namun, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengaku menolak pengesahan RUU TPKS. Anggota DPR RI Fraksi PKS, Kurniasih Mufidayati, menyampaikan penjelasannya
"Berdasarkan catatan kami terhadap RUU TPKS dengan memohon taufik Allah SWT dan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, kami Fraksi PKS menolak RUU TPKS untuk ditetapkan sebagi RUU usul DPR RI," kata Kurniasih.
Dia menjelaskan RUU ini tidak mencakup soal aturan perzinaan. "Bukan karena kami tidak setuju perlindungan terhadap korban kekerasan seksual, terutama kaum perempuan, melainkan karena RUU TPKS ini tidak memasukkan secara komprehensif seluruh tindak pidana kesusilaan yang meliputi, kekerasan seksual, perzinaan dan penyimpangan seksual yang menurut kami menjadi esensi penting bagi pencegahan dan perlindungan kekerasan seksual," kata dia.