Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW), menyatakan cukup rumit perjalanannya untuk membentuk Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Menurut HNW, dibutuhkan amandemen terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 bila mau menghidupkan kembali Dewan Pertimbangan Agung (DPA).
Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) dan DPA, ditegaskan HNW, adalah dua nomenklatur berbeda. Namun, DPA merupakan salah satu lembaga negara yang dihapuskan dalam perubahan keempat UUD 1945.
Kemudian, berdasarkan Pasal 16 UUD 1945, Presiden diperbolehkan membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada yang selanjutnya diatur dalam sebuah Undang-Undang.
“Kalau menghadirkan kembali mestinya amandemen UUD. Ubah penamaannya dari Wantimpres ke DPA. Sekarang, yang kalau namanya Dewan Pertimbangan Agung, merujuk pada konstitusi tidak sesuai. Karena dalam UUD yang baru, nama yang dibentuk oleh Presiden itu bukan Dewan Pertimbangan Agung, tapi Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres)," kata HNW di Gedung MPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (22/7/2024).