Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG-20251123-WA0018.jpg
Mentrans Iftitah Sulaiman serahkan SHM bagi warga transmigran. (dok. Kementrans)

Intinya sih...

  • Mentrans tekankan pentingnya legalitas dokumen.

  • Komitmen Kementrans selesaikan persoalan pertanahan.

  • Setifikat jaminan masa depan.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times  - Pada hari itu, Kamis (20/11/2025) Kantor Bupati Muna, Sulawesi Tenggara tampak lebih ramai dari hari biasanya. Mereka membawa satu harapan kepastian atas tanah yang telah mereka garap bertahun-tahun.

Harapan yang sejak lama mereka impi-impikan itu akhirnya terwujud setelah penantian panjang hingg 16 tahun. Sebanyak 402 transmigran di Kabupaten Muna dan Muna Barat, kini resmi menerima Sertifikat Hak Milik (SHM) dari Kementerian Transmigrasi (Kementrans).

Penyerahan itu menjadi bagian dari program Transmigrasi Tuntas, sebuah inisiatif nasional untuk mengakhiri persoalan klasik transmigrasi: lahan tanpa kepastian hukum.

Penyerahan 402 SHM di Muna dan Muna Barat merupakan bagian dari target nasional 13.000 sertifikat. Hingga saat ini, lebih dari 8.000 sertifikat telah diserahkan di berbagai daerah.

Kementrans menargetkan sisa sertifikat dapat dirampungkan dalam waktu dekat, bekerja sama dengan pemerintah daerah serta ATR/BPN melalui proses yang lebih transparan dan terukur.

Menteri Transmigrasi M. Iftitah Sulaiman Suryanagara menyebut percepatan pembagian Sertifikat Hak Milik (SHM) merupakan komitmen pemerintah di bawah Presiden Prabowo untuk menyelesaikan persoalan lahan yang selama ini berlarut. 

"Mereka seharusnya sudah mendapatkan SHM sejak pertama ditempatkan 13-16 tahun lalu. Tapi persoalan itu berlarut-larut. Alhamdulillah di bawah pemerintahan Presiden Prabowo, satu demi satu kita tuntaskan, terutama terkait kepastian hak atas tanah,” kata Iftitah, dikutip Minggu (23/11/2025).

1. Mentrans tekankan pentingnya legalitas dokumen

Mentrans Iftitah Sulaiman serahkan SHM bagi warga transmigran. (dok. Kementrans)

Dalam dialog dengan warga, Iftitah menekankan pentingnya adanya kontrak ulang, dokumen resmi yang menjelaskan hak, kewajiban, dan luas lahan masing-masing transmigran.

Masa lalu diwarnai banyak ketidakjelasan. Ada warga yang tidak memegang dokumen penempatan, ada yang menerima lahan berbeda luas, dari satu hingga dua hektar, bahkan ada yang hanya menerima lahan pekarangan.

“Saya cek, ternyata dulu banyak yang tidak punya dokumen penempatan. Di masa Presiden Prabowo, semuanya harus tertulis. Hak dan kewajibannya apa, luas lahannya berapa. Ada yang dapat 2 hektar, ada 1 hektar, bahkan ada yang hanya lahan rumah. Itu harus jelas,” kata Iftitah.

2. Komitmen Kementrans selesaikan persoalan pertanahan

Mentrans Iftitah Sulaiman serahkan SHM bagi warga transmigran. (dok. Kementrans)

Iftitah memastikan terkait legalitas SHM  yang telah dibagikan. Dengan penyerahan 402 SHM di Kabupaten Muna dan Muna Barat, Kementrans berkomitmen untuk menyelesaikan seluruh persoalan pertanahan yang masih menyisakan ketidakpastian bagi transmigran.

Program Transmigrasi Tuntas (TransTuntas) terus diakselerasi agar seluruh transmigran di berbagai daerah mendapatkan kepastian hukum atas lahan yang mereka tempati.

Kementrans juga memastikan bahwa proses verifikasi, penataan ulang dokumen, hingga penerbitan SHM akan terus dilakukan secara transparan dan terukur bersama Kementerian ATR/BPN serta pemerintah daerah. 

Langkah ini diharapkan tidak hanya memberi kepastian hak, tetapi juga mendorong peningkatan kesejahteraan para transmigran melalui pemanfaatan lahan yang lebih produktif dan memiliki nilai ekonomi.

Dengan selesainya penyerahan SHM tahap ini, pemerintah berharap para transmigran dapat hidup lebih tenang, memiliki pijakan hukum yang kuat, serta mampu mengembangkan wilayah transmigrasi sebagai sentra ekonomi baru di Sulawesi Tenggara. 

Kementrans menargetkan seluruh SHM yang tersisa dapat dituntaskan secara bertahap dalam waktu dekat, sebagai bagian dari komitmen pemerintah untuk menghadirkan kepastian dan keadilan bagi seluruh warga transmigran.

3. Setifikat jaminan masa depan

Wakil Bupati Muna, La Ode Asrafil (dok. Kementrans)

Di antara kerumunan, tampak wajah-wajah lega. Sebagian warga meneteskan air mata ketika namanya dipanggil. Bagi mereka, sertifikat bukan sekadar selembar kertas—melainkan jaminan masa depan.

Wakil Bupati Muna, La Ode Asrafil, yang turut hadir dalam acara tersebut, memahami betul kegelisahan yang dialami warganya selama bertahun-tahun.

“Mereka menunggu belasan tahun untuk menerima sertifikat. Banyak masalah yang menghambat, tapi hari ini kita lihat semuanya bisa terselesaikan dengan baik,” katanya.

Editorial Team