Jakarta, IDN Times - Pada hari itu, Kamis (20/11/2025) Kantor Bupati Muna, Sulawesi Tenggara tampak lebih ramai dari hari biasanya. Mereka membawa satu harapan kepastian atas tanah yang telah mereka garap bertahun-tahun.
Harapan yang sejak lama mereka impi-impikan itu akhirnya terwujud setelah penantian panjang hingg 16 tahun. Sebanyak 402 transmigran di Kabupaten Muna dan Muna Barat, kini resmi menerima Sertifikat Hak Milik (SHM) dari Kementerian Transmigrasi (Kementrans).
Penyerahan itu menjadi bagian dari program Transmigrasi Tuntas, sebuah inisiatif nasional untuk mengakhiri persoalan klasik transmigrasi: lahan tanpa kepastian hukum.
Penyerahan 402 SHM di Muna dan Muna Barat merupakan bagian dari target nasional 13.000 sertifikat. Hingga saat ini, lebih dari 8.000 sertifikat telah diserahkan di berbagai daerah.
Kementrans menargetkan sisa sertifikat dapat dirampungkan dalam waktu dekat, bekerja sama dengan pemerintah daerah serta ATR/BPN melalui proses yang lebih transparan dan terukur.
Menteri Transmigrasi M. Iftitah Sulaiman Suryanagara menyebut percepatan pembagian Sertifikat Hak Milik (SHM) merupakan komitmen pemerintah di bawah Presiden Prabowo untuk menyelesaikan persoalan lahan yang selama ini berlarut.
"Mereka seharusnya sudah mendapatkan SHM sejak pertama ditempatkan 13-16 tahun lalu. Tapi persoalan itu berlarut-larut. Alhamdulillah di bawah pemerintahan Presiden Prabowo, satu demi satu kita tuntaskan, terutama terkait kepastian hak atas tanah,” kata Iftitah, dikutip Minggu (23/11/2025).
