Barang bukti berupa batu beton yang di pukul ke kepala korban, IDN Times/ Ricky Lodar
Kapolres menjelaskan, kejadian bermula saat kedua pelaku bersama tiga rekannya mengonsumsi miras di lorong Singaraja yang bersebelahan dengan TKP. Berselang beberapa saat, RPL dan MI meninggalkan ketiga rekannya dan keluar menuju Jalan Ahmad Yani.
Saat itu, keduanya melihat korban berjalan dari Jalan Elang yang tidak jauh dari lokasi kejadian tengah diikuti oleh seorang pria. RPL dan MI berinisiatif pun untuk membantu menyelamatkan korban kemudian kembali ke lorong Singaraja.
"Saat itu RPL melihat korban berdiri di pintu pagar SDN 3 Koperapoka, MI kemudian mengajak korban masuk ke dalam area sekolah SDN 3 Koperapoka dengan niat menyetubuhi korban, namun korban menolak. Akhirnya RPL dan MI mengajak korban mengonsumsi miras agar niat menyetubuhi korban tercapai," jelas Kapolres.
MI yang saat itu berjaga di pintu pagar melihat korban berlari keluar karena menolak ajakan RPL. Saat itu, MI yang sedang berjaga di pintu pagar langsung memegang tangan korban kemudian menganiayanya.
Tidak sampai di situ, RPL juga ikut menganiaya korban hingga terjatuh dan tidak sadarkan diri kemudian melakukan aksi bejadnya yang menyetubuhi korban.
"Saat akan digilir oleh MI, korban terbangun dan berteriak minta tolong. RPL yang mendengar teriakan korban panik dan langsung mengambil sebuah baru (campuran semen yang sudah keras berbentuk ember kecil) dan memukul kepala korban hingga meninggal dunia," ungkapnya.