Jakarta, IDN Times Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi menerbitkan Izin Penggunaan Darurat (Emergency Use Authorization/EUA) Vaksin InaVac produksi PT Biotis Pharmaceutical Indonesia, untuk penggunaan dosis pertama dan kedua.
Kepala BPOM RI Penny K. Lukito mengatakan, vaksin yang sebelumnya dikenal dengan nama Vaksin Merah Putih memenuhi aspek khasiat, keamanan, dan mutu.
BPOM telah melakukan evaluasi vaksin COVID-19 yang berlaku secara internasional, serta evaluasi terhadap pemenuhan Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB).
“Dengan pertimbangan terhadap aspek keamanan, efikasi atau imunogenisitas, dan pemenuhan CPOB, maka Vaksin Inavac telah disetujui dengan indikasi sebagai imunisasi aktif untuk pencegahan COVID-19 yang disebabkan oleh SARS CoV-2 pada individu berusia 18 tahun ke atas,” jelas Penny K. Lukito dalam siaran tertulis, Jumat (04/11/2022).