Jakarta, IDN Times - Peneliti Hukum Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch Donal Fariz menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan ICW dan Perludem tentang adanya pembatasan waktu untuk mantan narapidana korupsi mencalonkan diri di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Donal menjelaskan, MK memutuskan mantan narapidana korupsi harus menunggu dalam jangka lima tahun setelah masa tahanannya selesai untuk bisa mencalonkan diri di Pilkada.
"Mereka boleh (mencalonkan diri di Pilkada), tapi harus menunggu dulu jangka waktu 5 tahun baru mencalonkan diri, dalam arti kata misalkan saja dia selesai menjalani hukuman di 2020 dia baru bisa mencalonkan diri menjadi calon kepala daerah di tahun 2025," ujar Donal setelah pembacaan putusan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka, Jakarta pada, Rabu (11/12).