Jakarta, IDN Times - Komisi III DPR sepakat memilih politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arsul Sani, menjadi hakim konstitusi yang diusulkan oleh parlemen, pada Selasa (26/9/2023) malam. Arsul menyisihkan tujuh calon hakim konstitusi lainnya.
Proses uji kepatutan dan kelayakan telah berlangsung di gedung parlemen sejak Senin (25/9/2023). Pria yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua MPR itu mengikuti proses uji kepatutan dan kelayakan pada hari ini.
Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir mengatakan, berdasarkan hasil voting dari sembilan fraksi, semua bulat memilih Arsul untuk menjadi hakim konstitusi. Ia bakal menggantikan posisi Wahiduddin Adams, yang bakal habis masa jabatannya.
"Jadi, semua fraksi mengusulkan satu nama yaitu Bapak Dr. Arsul Sani. Kemudian pimpinan rapat menanyakan kembali apakah dapat disetujui, kemudian semua dapat menyetujui Bapak Dr. Arsul Sani (sebagai hakim konstitusi)," ungkap Adies pada malam ini di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat.
"Oleh karena itu, Komisi III DPR mengusulkan yang menjadi hakim konstitusi untuk menggantikan Dr. Wahiduddin Adams adalah Bapak Dr. Arsul Sani," tutur dia lagi.
Apa alasan Komisi III DPR memilih Arsul ketimbang tujuh calon hakim konstitusi lainnya?