Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi kerja. (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta IDN Times - Pemerintah resmi menghapus praktik sunat perempuan. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. 

Ketentuan tersebut dijelaskan dalam Pasal 102 poin a sebagai salah satu upaya kesehatan reproduksi bayi, balita, dan anak prasekolah.

"Menghapus praktik sunat perempuan," demikian bunyi regulasi tersebut dikutip Kamis (1/8/2024).

1. Edukasi reproduksi sejak balita

Takagi masuk dalam kegiatan ekstrakurikuler di Sekolah Dasar Islam Terpadu (SD IT) Harapan 1 dan Harapan 2 Medan (Dok. Forum Wartawan Pendidikan Sumut)

Sementara di poin b disebutkan, upaya tersebut juga dilakukan dengan mengedukasi balita dan anak prasekolah agar mengetahui organ reproduksinya.

Poin berikutnya menjelaskan agar ada edukasi tentang perbedaan organ reproduksi laki-laki dan perempuan. Kemudian poin selanjutnya tentang edukasi untuk menolak sentuhan terhadap organ reproduksi dan bagian tubuh yang dilarang untuk disentuh.

2. Arti sunat perempuan

Editorial Team

Tonton lebih seru di