Jakarta, IDN Times - Badan PBB untuk Pendidikan, Sains dan Kebudayaan (UNESCO) resmi menetapkan pantun sebagai Warisan Budaya Tak Benda. Pantun dinominasikan oleh dua negara bersamaan, yakni Indonesia dan Malaysia.
Penetapan ini dilakukan pada sidang UNESCO sesi ke-15 Intergovernmental Committee for the Safeguarding of the Intangible Cultural Heritage yang berlangsung di Kantor Pusat UNESCO, Paris, Prancis pada Kamis (17/12/2020).
“Ini bukan merupakan akhir perjuangan, melainkan langkah awal kita semua untuk melestarikan tradisi mulia ini," ujar Direktur Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Hilmar Farid dalam keterangan tertulis pada Jumat (18/12/2020).
