Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)
Mendengar percakapan antara jaksa dan Rohadi, Ketua Hakim Fahzal Hendri mencecar Rohadi lantaran tak terbuka dengan majelis hakim. Sebab, sebelumnya ia mengaku tak memberikan uang proyek BTS ke pihak mana pun.
“Saya potong, tadi saudara memberikan keterangan ke saya tadi apa?” tanya Hakim.
“Tadi kebetulan keterangnya baru sekitar proses CME atau kerjaan dengan C pak, belum kepada yang lainnya,” kata Rohadi.
“Ndak, saya kan tanya ke saudara ada gak saudara memberikan uang kepada pihak lain, saudara jawab tidak ada seolah-olah saudara bersih betul,” timpal Fahzal.
“Izin yang mulia, tadi pemahaman kami itu terkait dengan pekerjaan lintasarta yang tidak ada berkaitan dengan power system, jadi pekerjaan tentang CME saja,” kata Rohadi.
“Uang apa yang saudara bagi dengan Yusrizki?” tanya Hakim.
“Uang hasil keuntungan yang kami peroleh, pekerjaan power system,” ujar Rohadi.
“Itu yg saya tanya, ada nggak, nggak,” cecar Hakim.
Rohadi kemudian menyampaikan permintaan maafnya kepada Hakim Fahzal. Namun, permintaan maaf itu ditolak dan Hakim mengancam untuk menetapkan Rohadi sebagai tersangka.
“Saudara bisa memberikan keterangan palsu, mau ikut di dalam saudara?” kata Hakim.
“Tidak yang mulia,” jawab Rohadi.
“Yusrizki sudah (tersangka), ikutlah ini. Kalo ndak saya bikinin penetapan saudara. Tadi saya tanya berkali-kali, saudara bilang seolah-olah, ternyata saudara membagi ke pihak lain dengan Yusrizki,” ujarnya.
“Nggak sedikit 75 m itu, saya tanya lurus-lurus aja tadi. Ada gak saudara bagi ke orang lain, tidak, jawab saudara. Saya dari awal gak percaya sekian banyak saudara dapat gak sadar bagi ke yang lain, berkali-kali saya ngomong kan,” kata Hakim.