Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Sidang nadiem
Mantan Dirjen Paudasmen Hamid Muhammad dan Jumeri (IDN Times/Aryodamar

Intinya sih...

  • Laptop Chromebook tak bisa dipakai di daerah 3T karena membutuhkan listrik dan internet

  • Hasil kajian dinyatakan gagal karena Chromebook tidak bisa jalan tanpa jaringan internet dan listrik

  • Pengadaan Laptop Chromebook diduga merugikan negara Rp2,1 triliun dan memperkaya 25 pihak

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Mantan Dirjen Paudasmen Kemendikbudristek, Hamid Muhammad, mengungkapkan Laptop Chromebook tak bisa dipakai di daerah terluar, terdepan, dan terjauh (3T), karena membutuhkan listrik dan internet. Hal itu diketahui berdasarkan laporan kajian dan pengujian sebelumnya.

Kesaksian itu disampaikan Hamid dalam sidang dugaan korupsi pengadaan Laptop Chromebook untuk tiga terdakwa yakni Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, dan Ibrahim Arief (IBAM) selaku tenaga konsultan.

"Hasil kajian dinyatakan itu gagal karena, dan tidak bisa dilaksanakan di daerah 3T," ujar Saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Selasa (23/12/2025).

"Tidak bisa dilaksanakan di daerah 3T, mengalami kegagalan?" Tanya Jaksa.

"Iya," jawab Hamid.

"Konkretnya kegagalan itu apakah tidak bisa dilaksanakan untuk proses belajar mengajar, untuk UNBK, barangnya tidak bisa dipakai karena tidak bisa di-install-lah atau tidak bisa diapa, gitu? Seperti itu?" tanya Jaksa.

"Iya, betul. Jadi kegagalannya itu karena satu, Chromebook itu tidak bisa jalan tanpa jaringan internet dan listrik," jawab saksi.

"Tanpa ada internet dan listrik, seperti itu?" Tanya Jaksa lagi

"Kemudian yang kedua, aplikasi yang dibangun berbasis Windows itu tidak bisa digunakan di Chromebook," jawab saksi.

Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, dan Ibrahim Arief (IBAM) selaku tenaga konsultan didakwa bersama mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim melakukan korupsi pengadaan Laptop Chromebook.

Pengadaan ini disebut merugikan negara Rp2,1 triliun. Jumlah itu berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1.567.888.662.716,74 (Rp1,5 triliun) serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp 621.387.678.730 (Rp621 miliar).

Selain itu, pengadaan ini diduga memperkaya 25 pihak. Berikut daftarnya:

1. Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp 809.596.125.000
2. Mulyatsyah sebesar SGD120.000
dan USD150.000
3. Harnowo Susanto sebesar Rp 300.000.000,
4. Dhany Hamiddan Khoir sebesar Rp 200.000.000 dan USD30.000
5. Purwadi Sutanto sebesar USD7.000
6. Suhartono Arham sebesar USD7.000
7. Wahyu Haryadi sebesar Rp35.000.000
8. Nia Nurhasanah sebesar Rp 500.000.000
9. Hamid Muhammad sebesar Rp 75.000.000
10. Jumeri sebesar Rp 100.000.000
11. Susanto sebesar Rp50.000.000
12. Muhammad Hasbi sebesar Rp 250.000.000
13. Mariana Susy sebesar Rp 5.150.000.000
14. PT Supertone (SPC) sebesar Rp 44.963.438.116,26
15. PT Asus Technology Indonesia (ASUS) Rp 819.258.280,74
16. PT Tera Data Indonesia (AXIOO) sebesar Rp 177.414.888.525,48
17. PT Lenovo Indonesia (Lenovo) sebesar Rp 19.181.940.089,11
18. PT Zyrexindo Mandiri Buana (Zyrexx) sebesar Rp 41.178.450.414,25
19. PT Hewlett-Packard Indonesia (Hp) sebesar Rp 2.268.183.071,41
20. PT Gyra Inti Jaya (Libera) sebesar Rp 101.514.645.205,73
21. PT Evercoss Technology Indonesia (Evercross) sebesar Rp 341.060.432,39
22. PT Dell Indonesia (Dell) sebesar Rp 112.684.732.796,22
23. PT Bangga Teknologi Indonesia (Advan) sebesar Rp 48.820.300.057,38
24. PT Acer Indonesia (Acer) sebesar Rp 425.243.400.481,05
25. PT Bhinneka Mentari Dimensi sebesar Rp 281.676.739.975,27

Editorial Team