Surabaya, IDN Times - Rapat pleno KPU Jawa Timur yang dilaksanakan di Grand City Convex, Sabtu kemarin (7/7), sempat diwarnai penolakan oleh saksi paslon nomor urut 2, Martin Hamongan.
"Kami menolak hasil rapat pleno terbuka ini dengan alasan bahwa dalam setiap permasalahan yang tertuang dalam DB2 KWK (pernyataan keberatan saksi dan kejadian khusus yang berhubungan dengan rekapitulasi penghitungan suara) tingkat kabupaten/kota tidak diselesaikan di sini," ujar Martin.