Jakarta, IDN Times - Mantan Kepala Unit Produksi PT Timah wilayah Bangka Belitung, Ali Samsuri, dihadirkan sebagai saksi dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah dengan terdakwa crazy rich Helena Lim.
Dalam kesaksiannya, Ali menyinggung pesan Presiden Joko "Jokowi" Widodo tentang penambang ilegal. Hal itu terungkap dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (11/9/2024).
Awalnya, jaksa bertanya tentang penjualan bijih timah dari masyarakat penambang ilegal melalui pemilik Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).
"Artinya kan yang tadi tambang-tambang ilegal itu berarti menggunakan perusahaan pemilik IUJP itu ketika menjual bijih timahnya ke... itu saudara tidak praktek seperti itu, terhadap mitra-mitra seperti itu ya?" tanya jaksa.
"Tidak semua. Karena kita waktu itu kan diperintahkan, waktu apa ya, ada kunjungan Presiden RI ke Babel, Yang Mulia. Terus banyak yang mengeluhkan masalah tambang ilegal dan statement beliau adalah, 'ya itu semua masyarakat saya, minta tolong bagaimana caranya yang ilegal ini menjadi legal.' Jadi ya itulah waktu itu bagaimana masyarakat yang ada di sekitar-sekitar tambang yang ada IUP SPK (surat perintah kerja) kita itu yang dibina biar mereka tidak dikejar-dikejar oleh aparat, itu Yang Mulia," jawab Ali.