Jakarta, IDN Times - Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti), Elvano Hatorangan mengaku mendapatkan uang Rp2,4 miliar dari Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Anang Achmad Latif.
Hal itu terungkap dalam persidangan korupsi BTS Kominfo di Kejaksaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (10/8/2023).
Awalnya, Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendrik menanyakan soal aliran uang yang diterima saksi Elvano dari proyek BTS Kominfo. Elvano menyebut tidak menerima dari konsorsium, melainkan dari Anang Latif.
“Saudara terima uang dari Irwan Hermawan dan itu atas suruhan Anang Latif, Anang Latif bilang ke kamu?” tanya Hakim.
“Setelah saya diberikan oleh Pak Irwan Hermawan, setelah itu saya konfirmasi ke Pak Anang dan ya uang itu untuk saya. Anang menjawab itu untuk saya,” ujar Elvano.