Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (8/8/2023). (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri mencecar Elvano terkait aliran dana proyek BTS Kominfo tersebut. Elvano mengaku menerima uang dari Anang Latif, bukan konsorsium.
“Saudara terima uang dari Irwan Hermawan dan itu atas suruhan Anang Latif, Anang Latif bilang ke kamu?” tanya Hakim.
“Setelah saya diberikan oleh Pak Irwan Hermawan, setelah itu saya konfirmasi ke Pak Anang dan ya uang itu untuk saya. Anang menjawab itu untuk saya,” ujar Elvano.
Hakim mempertanyakan maksud pemberian uang itu. Namun, Elvano mengaku tak tahu.
“Banyak itu 2,4 miliar, dibelikan apa kamu?" tanya hakim.
Elvano mengaku membeli mobil Honda HRV seharga Rp400 juta dengan uang tersebut pada 2022. Lalu, ia membeli motor trail seharga Rp600 juta dan motor gede (moge) Ducati Rp300 juta. Sisa uang dipakai melunasi cicilan rumah di Lebak Bulus.
“Beli rumah?” tanya hakim.
“Iya di 2020,” kata Elvano.
“Berapa beli rumah?” tanya hakim.
“Sekitar Rp6 miliar,” jawab Elvano lagi.
“Lunas?” cecar hakim.
“Sudah,” kata Elvano.
“Rp1,3 kan sisanya itu tadi?” tanya hakim lagi.
“Sisanya untuk cicilan rumah,” kata Elvano.