Jakarta, IDN Times - Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI), Elvano Hatorangan, mengungkap pemalsuan dokumen proyek BTS Kominfo yang dilakukan oleh konsorsium.
Hal itu terungkap dalam persidangan korupsi BTS Kominfo di Kejaksaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (10/8/2023).
Awalnya, Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendrik menanyakan soal berita acara serah terima telah dilakukan, padahal menurut Elvano ada proyek menara yang belum dipasangi pagar.
“Jadi ada 108 lokasi yang pada saat proses penyidikan itu ditemu kenali ada pagar yang belum terpasang. Pada saat 31 maret itu, dari 1.112 itu, kita memeriksa itu di dalam sistem, berdasarkan foto itu, pagar itu memang sudah terpasang. Jadi pada saat itu, pada proses penyidikan saya menyimpulkan bahwa itu terjadi pemalsuan dokumen oleh pihak penyedia,” kata Elvano.