Jakarta, IDN Times - RUU Ketahanan Keluarganya telah masuk dalam Prolegnas 2020. Usulannya pun sudah dalam bentuk draf. Salah satu yang menarik adalah, RUU Ketahanan Keluarga mengatur tentang jual-beli sperma.
Dikutip IDN Times, Rabu (18/2), dalam pasal 31 ayat (1) Draft RUU Ketahanan Keluarga disebutkan bahwa setiap orang dilarang menjualbelikan sperma atau ovum, mendonorkan secara sukarela, menerima donor sperma atau ovum yang dilakukan secara mandiri atau pun melalui lembaga untuk keperluan memperoleh keturunan.