Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Margith Juita Damanik

Jakarta, IDN Times - Hakim Konstitusi Saldi Isra menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion) terkait dikabulkannya gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Adapun dalam putusannya, MK membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden, selama pernah atau sedang menjadi kepala daerah.

"Bahwa berkaitan dengan pemaknaan baru terhadap norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tersebut, saya bingung dan benar-benar bingung untuk menentukan harus dari mana memulai pendapat berbeda (dissenting opinion) ini," kata Saldi ruang sidang, Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (6/10/2023).

Saldi mengaku, baru kali ini mengalami peristiwa yang dinilai aneh ini. Mahkamah Konstitusi, kata dia, berubah sikap hanya dalam waktu singkat.

Editorial Team

Tonton lebih seru di