Jakarta, IDN Times - Di awal kepemimpinannya di KPK, Komjen (Pol) Firli Bahuri berharap ingin memberantas korupsi tanpa perlu ribut-ribut. Namun, yang terjadi justru sebaliknya. Di awal tahun 2020, penyidik komisi antirasuah menggelar dua operasi senyap, di mana satu di antaranya merembet ke partai penguasa, PDI Perjuangan.
Satu hal yang kini menjadi sorotan yakni soal belum adanya aktivitas untuk menggeledah kantor PDI Perjuangan. Padahal, kantor parpol yang berlokasi di Jalan Diponegoro nomor 58, Jakarta Pusat itu sempat didatangi oleh penyelidik komisi antirasuah pada Kamis (9/1). Dengan membawa surat tugas, mereka mengatakan hendak menyegel ruangan tertentu di kantor tersebut. Namun, ditolak oleh petugas keamanan di kantor PDI Perjuangan.
Sudah satu minggu berlalu sejak kejadian itu. Namun, aktivitas penggeledahan tersebut tak terjadi juga. Padahal, barang bukti yang dibutuhkan dalam penanganan kasus dikhawatirkan sudah hilang bila tak segera disita. Lalu di mana hambatannya?
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron pada Rabu (15/1) mengatakan izin penggeledaan kantor DPP PDI Perjuangan sudah diajukan ke Dewan Pengawas. Izin dari dewas wajib dimintakan karena itu prosedur yang diatur di dalam undang-undang baru nomor 19 tahun 2019.
"Sampai saat ini, izin penggeledahan kantor PDI Perjuangan belum turun, namun kami sudah mengajukan permohonan izin kepada Dewan Pengawas sesuai dengan prosedur," ujar Ghufron seperti dikutip dari kantor berita Antara.
Di sisi lain, Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Panggabean mengatakan hal yang justru berbeda. Ia seolah memberikan petunjuk izin untuk menggeledah kantor DPP PDI Perjuangan belum diajukan oleh pimpinan.
"Kalau ada permintaan, maka kami akan berikan atau tidak berikan dalam waktu 1X24 jam, dan akan kami jawab. Jadi, janji saya itu," ujar Tumpak ketika berbicara di program Mata Najwa yang tayang di Trans 7 pada Rabu malam kemarin.
Lalu, apakah artinya hingga sekarang izin itu belum ada?
"Saya tidak bilang begitu. Saya hanya bilang kalau ada izin, ada permintaan maka dalam waktu 1X24 jam, dewas akan memberikan atau tidak memberikan izin," katanya lagi menegaskan.
Mengapa dewas dan pimpinan KPK malah tidak terlihat kompak begitu ya? Padahal, di awal kepemimpinan dua organ di tubuh KPK itu berjanji akan bekerja sama dengan baik.