Anies dan Ahok (IDN Times/Aditya Pratama)
Terkait hal tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sempat menjelaskan adanya aturan bahwa mantan gubernur tidak boleh 'downgrade' dengan maju mencalonkan diri sebagai kepala daerah yang tingkatan jabatannya di bawah gubernur. Aturan tersebut berlaku dengan catatan maju di daerah yang sama.
Sebagai contoh, mantan Gubernur DKI Jakarta tidak bisa mencalonkan diri sebagai calon wakil gubernur (cawagub) di Pilkada DKI Jakarta, maupun wali kota ataupun bupati di daerah yang sama.
Komisioner KPU RI Idham Holik menjelaskan, aturan tersebut mengacu pada adanya Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 6 P/HUM/2020 yang menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf p angka 2 Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2019 tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
"Adanya Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 6 P/HUM/2020 yang menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf p angka 2 Peraturan KPU No. 18 Tahun 2019 tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat," kata Idham kepada IDN Times, Jumat (10/5/2024).
Sehingga dengan adanya Putusan MA itu, maka Pasal 4 ayat (1) huruf p dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 berbunyi, syarat menjadi calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau wali kota dan wakil wali kota dengan memenuhi persyaratan, belum pernah menjabat sebagai gubernur bagi calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon wali kota atau calon wakil wali kota di daerah yang sama.
Kemudian juga, syarat menjadi calon wakil walikota/bupati tidak pernah menjabat sebagai walikota/bupati di daerah yang sama.