Jakarta, IDN Times - Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (TPP HAM) pada Selasa, (27/12/2022) berdialog dengan para kiai Jawa Timur dan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). TPP HAM hadir dipimpin langsung oleh ketuanya, mantan Duta Besar RI untuk PBB, Makarim Wibisono.
Mereka ingin menggali masukan dari organisasi keagamaan, termasuk PBNU. Apalagi masa kerja tim tersebut akan berakhir pada pekan ini. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD turut serta dalam kunjungan ke PBNU.
Dalam audiensinya tersebut, Mahfud menjelaskan tim khusus itu bekerja atas nama bangsa. Fokus dari tim itu yakni untuk membebaskan negara dari sandera masa lalu.
"Selain itu, pengakuan dan upaya pemulihan dari negara menjadi hal yang penting bagi para korban pelanggaran HAM yang berat," ungkap Mahfud di dalam keterangan tertulis pada hari ini.
Sesuai dengan aturan pembentukannya, Keputusan Presiden nomor 17 tahun 2022, TPP HAM bertugas memberikan rekomendasi kepada pemerintah soal langkah pemulihan bagi para korban. Selain itu, tim tersebut turut merekomendasikan langkah penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM di masa lalu tanpa melalui jalur hukum.
Mahfud mengatakan sejauh ini sudah ada draf rekomendasi terkait rehabilitasi fisik korban, hak sosial, hingga pendidikan bagi korban. Namun, draf tersebut masih terus digodok.
Di dalam kunjungannya ke pondok pesantren PBNU yang dipimpin Kyai Miftahul Akhyar, Mahfud membantah bahwa TPP HAM dibentuk lantaran pemerintah tak ingin menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM di masa lalu lewat jalur hukum. Apakah rekomendasi TPP HAM yang nantinya diberikan ke pemerintah bakal memberikan rasa adil bagi keluarga korban?