Jakarta, IDN Times - Terpidana kasus UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) asal Mataram, Nusa Tenggara Barat, Baiq Nuril Maknun tak menyangka akan kembali dihantui dijebloskan ke penjara. Hal itu lantaran Peninjauan Kembali (PK) yang ia ajukan pada (3/1) lalu ke Mahkamah Agung ditolak.
Majelis hakim masih berkukuh Baiq telah mentransmisikan konten asusila sebagaimana yang diatur di dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik. Atas ditolaknya PK, maka ia akan menghadapi hukuman kurungan 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Baiq pun kembali berurai air mata ketika mengetahui upayanya mencari keadilan kembali menghadapi jalan terjal. Harapannya kini tertumpu kepada Presiden.
Dalam sebuah video yang direkam oleh organisasi yang sejak awal telah memberikan pendampingan bagi Baiq, SAFEnet Voice, mantan pegawai honorer SMAN 7 itu meminta bantuan Presiden Joko "Jokowi" Widodo. Ia berharap diberikan pengampunan atau amnesti.
"Kepada Bapak Presiden Jokowi, saya Baiq Nuril Maknun. Saya ingin menagih janji bapak, saya rakyat Bapak, saya ingin membagikan keluh kesah saya ke Bapak kalau pun seandainya Bapak memberikan amnesti ke saya, saya sangat berterima kasih," ujar Baiq di video tersebut pada Jumat (5/7).
IDN Times sudah mengonfirmasi video tersebut kepada Koordinator SAFEnet, Damar Juniarto dan ia membenarkannya.
"Iya (yang merekam video itu dari tim SAFEnet)," kata Damar melalui pesan pendek pada hari ini.
Bahkan, Baiq turut membuat surat khusus yang ditulis tangan. Lalu, apa tanggapan Jokowi soal permintaan Baiq agar diberi amnesti?