Jakarta, IDN Times - Hakim ad-hoc Pengadilan Negeri Medan, Merry Purba mengaku dijebak oleh pihak-pihak tertentu di tempatnya bekerja sehingga kini menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemberian uang suap dari terpidana Tamin Sukardi. Ia bersikukuh mengaku tidak pernah menerima uang dari pemilik wisata alam Simalem Resort senilai SGD 280 ribu atau setara Rp 2,9 miliar.
Informasi yang diterima oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Merry sudah menerima uang suap sebanyak dua kali. Uang tersebut diberikan melalui panitera pengganti bernama Helpandi. Namun, hal itu bolak-balik dibantah oleh perempuan berusia 42 tahun tersebut.
"Mereka mengatakan ini OTT, tapi saya tegaskan saya tidak OTT (tertangkap tangan menerima uang). Yang terkena OTT itu panitera. Saya tidak tahu informasi bagaimana uang itu sampai ke tangan panitera," ujar Merry yang ditemui di gedung KPK sambil menangis pada Rabu (5/9).
Ia pun mengaku siap bicara blak-blakan kepada penyidik, lantaran merasa dikorbankan oleh pihak-pihak tertentu di PN Medan, Sumatera Utara. Mengapa Merry beranggapan dirinya telah dikorbankan oleh PN Medan?