Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ahli Pidana Universitas Islam Indonesia (UII), Mahrus Ali memberikan keterangan di sidang Ferdy Sambo pada Kamis (22/12/2022). (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Ahli Pidana Universitas Islam Indonesia (UII), Mahrus Ali memberikan keterangan di sidang Ferdy Sambo pada Kamis (22/12/2022). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Ahli Pidana Universitas Islam Indonesia (UII), Mahrus Ali mengatakan, pelaku pembunuhan berencana atau terkait Pasal 340 harus dalam keadaan tenang dan telah memikirkan akibat jangka panjang.

Sementara itu, berdasarkan keterangan Richard Eliezer alias Bharada E dan Ricky Rizal saat menemui Ferdy Sambo di lantai tiga rumah Saguling, Jakarta Selatan, Sambo terlihat marah dan menangis saat menceritakan peristiwa Magelang. 

“Kalau terencana, apakah ketika memutuskan atau merencanakan dalam kondisi tenang? Ada saksi yang melihat? Bagaimana ekspresi pelaku saat memutuskan? Apa motivasinya?” kata Mahrus saat menjadi saksi sidang terdakwa Sambo dan Putri Candrawathi di PN Jaksel, Kamis (22/12/2022).

“Yang kedua ada jeda waktu gak? 

Yang penting, bukan waktu yang lama atau sebentar, tapi apa? situasinya tenang. Memikirkan segala sesuatunya karena bisa jadi rangkaian waktunya lama tapi kondisinya emosi terus maka itu bukan 340,” imbuh Mahrus.

Namun demikian, ia menyebut kondisi tenang pelaku ini harus diteliti oleh ahli psikologi. Termasuk saat pelaku disebut menangis saat merencanakan.

“Harus ada ahli juga kalau dia mengatakan tidak tenang, apa buktinya? Pasti ada tes psikologinya dia bisa menjelaskan menangis dalam konteks trauma lama luar biasa atau menangis karena ketawa? Ada yang ketika bersin menangis,itu ada. Siapa yang bisa membuktikan? Ya ahlinya,” pungkasnya.

Editorial Team