Jakarta, IDN Times - PT PLN (Persero) menyambut baik hadirnya insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) kendaraan listrik yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2021. Beleid yang diteken Presiden Joko Widodo ini bakal berlaku pada 16 Oktober 2021.
Melalui kebijakan baru ini, kendaraan bermotor dengan teknologi battery electric vehicles dan fuel cell electric vehicles akan dikenakan PPnBM 15 persen dengan dasar pengenaan pajak (DPP) 0 persen dari harga jual. Dengan DPP 0 persen dari harga jual, bisa dikatakan untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) maupun kendaraan bermotor listrik murni berbahan bakar listrik akan dibebaskan dari PPnBM.
Kehadiran aturan ini diharapkan bisa memacu investasi dan mendorong penggunaan kendaraan listrik di Indonesia. Pengamat otomotif, Bebin Djuana, pun optimistis mulai berlakunya pembebasan PPnBM akan mengerek penjualan kendaraan listrik di Indonesia.
"Mulai berlakunya pembebasan PPnBM pada 16 Oktober nanti tentunya akan berpengaruh positif buat penjualan mobil listrik," ujarnya.