Menhub Budi Karya Dinyatakan Negatif Covid-19 (Dok. Kemenhub)
Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 sebelumnya telah menetapkan kriteria dan persyaratan bagi individu yang akan bepergian. Mereka antara lain wajib mengenakan masker, jaga jarak, dan mencuci tangan.
Sementara persyaratan yang harus dipenuhi individu untuk dapat bepergian yaitu mulai jadi perjalanan orang dalam negeri, wajib menujukkan identitas KTP atau tanda pengenal lain, menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari, atau surat keterangan uji Rapid test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan.
Selain itu juga, dapat menunjukkan surat keterangan bebas gejala influenza yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas tes PCR dan Rapid Test. Dengan catatan, seluruh persyaratan perjalanan orang dalam negeri tersebut dikecualikan untuk perjalanan orang komuter dan perjalanan orang di dalam wilayah atau kawasan aglomerasi.
Selanjutnya, untuk persyaratan perjalanan orang kedatangan dari luar negeri, diharuskan melakukan tes PCR pada saat tiba, jika belum melaksanakan tes atau tidak bisa menujukan surat hasil tes PCR dari negara keberangkatan.
Pemeriksaan PCR dikecualikan pada Pos Lintas Batas Negara (PLBN) yang tidak memiliki peralatan PCR, digantikan dengan tes rapid dan menunjukkan surat keterangan bebas gejala flu yang dikeluarkan oleh Dokter.
Gugus Tugas juga meminta masyarakat untuk mengunduh dan mengaktifkan aplikasi “Peduli Lindungi” pada perangkat telepon seluler yang bisa diunduh melalui Playstore atau Appstore.
Selain itu, hal yang perlu diperhatikan oleh masyarakat yang akan bepergian keluar masuk DKI Jakarta, sesuai Pergub DKI Jakarta 47/2020 tentang Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).