Ilustrasi kampanye (IDN Times/Galih Persiana)
Sebagaimana diketahui, Partai Buruh menduga KPU melakukan pelanggaran dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Salah satu yang jadi sorotan adalah masa kampanye yang dipersingkat dari tiga bulan menjadi 75 hari.
Partai Buruh memilih mengesampingkan polemik tersebut, untuk kemudian fokus pada pendaftaran Sipol Pemilu 2024 mendatang.
Agus mengatakan, pihaknya bakal membawa polemik soal PKPU masa kampanye 75 hari ke Mahkamah Agung (MA).
Agus menjelaskan, KPU sendiri tetap teguh pada jadwal dan aturan yang tertera pada PKPU nomor 3 tahun 2022.
"KPU sudah menjawab kan, jelas menjawab bahwa tetap dengan PKPU-nya, artinya tetap dengan PKPU dan kampanye 75 hari. KPU tidak mengabaikan tetapi kami akan tetap upayakan, bisa juga nanti uji materi ke Mahkamah Agung atau kita laporkan ke Bawaslu lebih lanjut," ujar Agus di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (27/6/2022).