Jakarta, IDN Times – Bakal calon wakil presiden, Sandiaga Salahuddin Uno telah mengakui dirinya memberikan uang sebesar Rp500 miliar yang akan digunakan untuk keperluan kampanye. Uang itu diberikan kepada Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terkait dengan posisi cawapres Prabowo Subianto.
Sandi menampik memberikan uang tersebut sebagai mahar. Dimana tindakan tersebut merupakan hal yang dilarang dalam Undang-undang (UU).
Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, dijelaskan secara detail aturan serta sanksi bagi perserorangan atau kelompok yang memberikan dana kampanye.