Jakarta, IDN Times – Komite II menilai saat ini dibutuhkan regulasi tegas yang dapat mengatur aspek-aspek transportasi untuk menjamin keselamatan penggunanya. Karena tingkat kecelakaan transportasi di Indonesia masih tinggi, Komite II menganggap saat ini dunia transportasi membutuhkan regulasi yang dapat menjamin keselamatan masyarakat dengan menyesuaikan perkembangan.
"Pada dasarnya UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan merupakan bagian sistem perundang-undangan yang mendukung transportasi nasional. Oleh karena itu, perlu dikembangkan dan disesuaikan potensi dan peran transportasi tersebut untuk mewujudkan keamanan, kesejahteraan, ketertiban lalu lintas, dan angkutan jalan,” ucap Ketua Komite II DPD RI, Muhammad Aji Mirza Wardana dalam Rapat Dengar Pendapat Umum RUU Perubahan Atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dengan pengamat transportasi di DPD RI (2/7).
Anggota DPD RI dari Provinsi Kalimantan Timur tersebut juga menyoroti soal transportasi online yang makin marak di daerah. Menurut Aji, harus ada regulasi yang tidak hanya mengatur pengguna jasa transportasi online, tetapi juga sopir transportasi online. Salah satu aspek yang harus diperhatikan ialah mengenai jam kerja para sopir transportasi online yang sering melebihi batas maksimal daya tahan seseorang saat bekerja.