Jakarta, IDN Times - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim akan memberikan sanksi kepada perguruan tinggi yang tidak menerapkan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021. Aturan tersebut tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual (PPKS) di lingkungan perguruan tinggi.
“Kalau tidak melakukan proses PPKS ini sesuai dengan Permen ini ada berbagai macam sanksi, dari keuangan sampai dengan akreditasi. Jadi ada dampak riilnya,” ujar Nadiem dalam konferensi pers virtual, Jumat (12/11/2021).
Nadiem meminta kampus untuk transparan dan tidak menganggap kasus kekerasan seksual sebagai aib yang perlu ditutupi. Bila paradigma itu diubah, para korban akan lebih mudah melapor dan berbicara.
“Yang dulunya reputasi baik kampus itu ditentukan dari tidak adanya kasus-kasus seperti ini, sampai kita berubah reputasi kampus yang baik adalah reputasi yang akan secara transparan melakukan investigasi dan memberikan sanksi kepada pelaku-pelaku kekerasan seksual,” ucapnya.