Jakarta, IDN Times - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menyatakan beberapa alternatif terapi dan beberapa obat COVID-19 telah dihapuskan dari pedomanan tatalaksana COVID-19 nasional terbaru. Seperti plasma konvalesen, Ivermectin, Hidroksiklorokuin, Azitromisin, dan Oseltamivir.
Wiku menyatakan penghapusan ini berdasarkan keputusan 5 organisasi profesi dokter, yaitu Perhimpunam Dokter Paru (PDPI), Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskular Indonesia (PERKI), Perhimpunan Dokter Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI), Perhimpunan Dokter Anastesiologi dan Terapi Intensif (PERDATIN) dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI).
"Perubahan yang terjadi dari waktu ke waktu ini adalah hal yang wajar mengingat ilmu kesehatan terkait COVID-19 masih terus berkembang," jelas Wiku dalam siaran tertulis, Jumat (11/8/2022).