Jakarta, IDN Times - Satgas Penanganan COVID-19 mengatakan, tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit (BOR) untuk penyakit yang disebabkan oleh virus Sars-CoV-2 di tingkat nasional, per 7 Februari 2022 mencapai 24,77 persen.
Juru Bicara Satgas Wiku Adisasmito mengatakan, angka tersebut menandakan ada beberapa provinsi yang keterisian BOR-nya lebih tinggi dibandingkan BOR nasional. Wiku menyebut, ada empat provinsi yang keterisian tempat tidur rumah sakit untuk perawatan COVID-19 tinggi.
"Jawa Barat dengan BOR 32 persen, diikuti Banten 39 persen, lalu Bali BOR-nya mencapai 45 persen, serta DKI Jakarta dengan angka keterisian BOR yang bahkan telah mencapai 66 persen," ujar Wiku ketika memberikan keterangan pers dan dikutip dari YouTube BNPB, Rabu (9/2/2022).
Wiku menambahkan, Pemprov Bali perlu waspada karena terjadi kenaikan tren perawatan di rumah sakit yang lebih cepat dibandingkan provinsi lainnya. Ia menjelaskan, pemerintah menggunakan strategi klasifikasi dari gejala COVID-19 yang dialami oleh warga.
Pasien yang terinfeksi COVID-19 tanpa gejala dan gejala ringan dapat melakukan isolasi mandiri atau isolasi terpusat. Pemerintah, kata Wiku, tetap memantau warga yang sedang menjalani isoman dengan cara menyediakan layanan telemedisin serta penyediaan obat gratis.
"Pasien yang tidak memenuhi kriteria untuk isoman, menunjukkan gejala sedang hingga berat, maka dapat dirawat di rumah sakit rujukan," tutur dia.
Di dalam keterangan pers itu, Wiku berpesan kepada Pemprov Bali, DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat, agar menambah fasilitas untuk isoter dan menambah bed bagi pasien yang terinfeksi COVID-19.
Lalu, apa komentar Pemprov DKI Jakarta soal adanya kenaikan keterisian BOR ini?