Jakarta, IDN Times - Juru bicara penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito mengatakan, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi bagi warga yang enggan divaksinasi pada 2021. Hal ini untuk meningkatkan kepatuhan dan ikut serta dalam program vaksinasi COVID-19.
"Pada prinsipnya, sanksi adalah kewenangan pemerintah daerah dan dapat diberikan agar masyarakat patuh dan ikut serta dalam program vaksinasi. Sehingga, herd immunity bisa dicapai dengan lebih mudah," kata Wiku ketika memberikan keterangan pers pada Kamis (24/12/2020).
Berdasarkan data yang dirilis oleh Kementerian Kesehatan, untuk mencapai herd immunity atau kekebalan kelompok di Indonesia, maka ada sekitar 160 juta hingga 180 juta warganya yang menerima vaksin COVID-19. Namun, berdasarkan survei yang dilakukan oleh Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI), hanya 64,8 persen warga saja yang bersedia diberi vaksin.
Sebanyak 26,6 persen responden masih belum tahu apakah bersedia divaksinasi dan 7,6 persen menolak untuk diberi vaksin.
Lalu, bagaimana cara membujuk warga agar bersedia divaksin COVID-19?