Jakarta, IDN Times - Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan pemerintah tidak bisa terus menerus melakukan pengetatan dalam penanganan COVID-19 di Indonesia. Oleh karena itu, relaksasi kebijakan dari PPKM darurat perlu dilakukan.
Meski begitu, pemerintah menyadari bahwa kebijakan relaksasi perlu dilakukan dengan hati-hati. Bila tidak, maka kasus COVID-19 di dalam negeri akan sulit terkendali.
"Berkaca dari pengetatan dan relaksasi, atau langkah gas rem yang diambil pemerintah selama 1,5 tahun pandemik ini, ternyata langkah relaksasi yang tidak tepat dan tidak didukung oleh seluruh lapisan masyarakat dengan baik, dapat memicu kenaikan kasus yang lebih tinggi," kata Wiku saat konferensi pers di channel YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (20/7/2021).